BPJS Ketenagakerjaan: iuran dan kepesertaan tenaga kerja asing

Berita & pembaruanOleh Platform8 Okt 2026

Tenaga kerja asing yang bekerja minimal enam bulan juga wajib didaftarkan; iuran dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

BPJS Ketenagakerjaan mencakup empat program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Beberapa perusahaan anggota baru-baru ini dipanggil pengawas ketenagakerjaan karena tunggakan iuran, sehingga sekretariat merangkum kesalahan yang sering terjadi.

  • Tenaga kerja asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib ikut JKK dan JKM, dan disarankan ikut JHT;
  • Iuran dihitung dari upah bulanan dan wajib dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; keterlambatan dikenai denda per bulan;
  • Saat karyawan berhenti atau kontrak berakhir, segera lakukan pengurangan peserta agar iuran tidak terus berjalan.

Jika ada pertanyaan tentang dasar iuran atau kepesertaan TKA, silakan bertanya di forum Tanya Jawab atau buat janji konsultasi dengan sekretariat.