Pengingat: masa tenggang sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil berakhir Oktober 2026

PengumumanOleh Platform12 Okt 2026

Usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Segera ajukan melalui SIHALAL.

Berdasarkan ketentuan jaminan produk halal, usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan, minuman, serta bahan baku dan bahan penolongnya wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Setelah batas waktu itu, produk tanpa sertifikat dan tanpa keterangan “tidak halal” dapat dikenai sanksi administratif atau ditarik dari peredaran.

Siapa yang wajib mengajukan

  • Produsen makanan, minuman, bumbu, dan bahan tambahan pangan yang beredar di Indonesia;
  • Rumah makan, dapur pusat, serta usaha penyembelihan dan pengolahan;
  • Importir produk pangan (sertifikat luar negeri perlu diregistrasi).

Cara mengajukan

Usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat dapat memakai jalur pernyataan pelaku usaha (self-declare) dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH); pemerintah menyediakan kuota sertifikasi gratis setiap tahun. Usaha lainnya mengajukan melalui SIHALAL milik BPJPH dan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sekretariat akan mengadakan sosialisasi sertifikasi halal pada awal Oktober. Anggota dipersilakan mendaftar.