Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sepenuhnya mengganti DJP Online dan e-Faktur desktop dengan sistem inti administrasi perpajakan, Coretax. Pelaporan SPT Tahunan, SPT Masa, dan faktur pajak elektronik bagi orang pribadi maupun badan kini dilakukan di Coretax.
Lakukan tiga hal ini terlebih dahulu
- Aktivasi akun Coretax dengan NIK atau NPWP, atur ulang kata sandi, dan ajukan Kode Otorisasi.
- Akun badan usaha wajib menunjuk PIC dan memberikan peran kepada staf keuangan.
- Periksa data penghasilan dan Bukti Potong yang terisi otomatis, lalu hubungi KPP bila ada selisih.
Kendala yang sering terjadi
Banyak anggota melaporkan email aktivasi tidak masuk atau verifikasi nomor ponsel gagal. Perbarui email dan nomor ponsel di profil terlebih dahulu, lalu minta tautan baru. Jika masih memakai NPWP 15 digit, pastikan pemadanan NIK–NPWP sudah selesai.
Sekretariat telah menyiapkan panduan dwibahasa Mandarin–Indonesia (lihat lampiran). Untuk pendampingan langsung, tulis di forum Kebijakan atau daftar lokakarya Coretax bulan ini.
